Wanita hamil dan menyusui tidak wajib berpuasa dan wajib membayar fidyah bukan mengqadha.
karena wanita hamil dan menyusui tidak tergolong kelompok orang sakit, wanita haid/nifas dan musaffir. smtr orang sakit,wanita haid/nifas, dan musaffir yg tidak berpuasa, wajib mengqadha puasa dan bukan membayar fidyah.
Cara membayar fidyah adalah:
1. memberi makanan bukan uang/duit
2. memberi makanan ke fakir miskin yang berbeda, bukan org miskin yg sama.
3. memberi fidyah = 1.5 Sho= 1.5 liter beras/nasi
karena wanita hamil dan menyusui tidak tergolong kelompok orang sakit, wanita haid/nifas dan musaffir. smtr orang sakit,wanita haid/nifas, dan musaffir yg tidak berpuasa, wajib mengqadha puasa dan bukan membayar fidyah.
Cara membayar fidyah adalah:
1. memberi makanan bukan uang/duit
2. memberi makanan ke fakir miskin yang berbeda, bukan org miskin yg sama.
3. memberi fidyah = 1.5 Sho= 1.5 liter beras/nasi
No comments:
Post a Comment