Tuesday, June 14, 2016

wanita hamil dan menyusui tidak wajib berpuasa ramadhan

Wanita hamil dan menyusui tidak wajib berpuasa dan wajib membayar fidyah bukan mengqadha.
karena wanita hamil dan menyusui tidak tergolong kelompok orang sakit, wanita haid/nifas dan musaffir. smtr orang sakit,wanita haid/nifas, dan musaffir yg tidak berpuasa, wajib mengqadha puasa dan bukan membayar fidyah.
Cara membayar fidyah adalah:
1. memberi makanan bukan uang/duit
2. memberi makanan ke fakir miskin yang berbeda, bukan org miskin yg sama.
3. memberi fidyah = 1.5 Sho= 1.5 liter beras/nasi

No comments:

Post a Comment