Friday, January 22, 2021

Doa Ruqyah Mengobati Anggota Tubuh yg Sakit



Ini adalah salah satu doa yang bisa diamalkan ketika anggota tubuh ada yang sakit. Ini termasuk bacaan ruqyah sederhana, bisa diamalkan oleh penderita sakit itu sendiri. Misal, sakit gigi, tangan keseleo, atau kaki yang keseleo.

Pegang bagian tubuh yang sakit lalu membaca ….


بِاسْمِ اللَّهِ (3×)


أَعُوذُ بِاللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ (7×)


“Bismillah (3 x)

A’udzu billahi wa qudrotihi min syarri maa ajidu wa uhaadzir (7 x)”

[Dengan menyebut nama Allah, dengan menyebut nama Allah, aku berlindung kepada Allah dan kuasa-Nya dari kejelekan yang aku dapatkan dan aku waspadai] (HR. Muslim no. 2202)

Cerita hadits di atas, pernah ‘Utsman bin Abu Al-Asy’ash Ats-Tsaqafi mengadukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ada sesuatu yang sakit di tubuhnya sejak dahulu ia masuk Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa di atas, sambil memerintah dengan meletakkan tangan di bagian yang sakit pada badannya.

Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa disunnahkan meletakkan tangan di bagian yang sakit lalu membaca doa sebagaimana yang disebutkan. (Syarh Shahih Muslim, 14: 169)

Semoga mudah mengamalkannya. Wallahu waliyyut taufiq.

Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Dzulqa’dah 1436 H pagi hari penuh berkah

Penulis: Muhammad Abduh

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/11615-doa-ruqyah-mengobati-anggota-tubuh-yang-sakit.html

Saturday, August 15, 2020

Doa Qunut sesuai sunnah

Doa Qunut & Maknanya

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Qunut secara bahasa memiliki beberapa makna, diantaranya,

1. Tunduk dan taat

Allah berfirman,

لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ كُلٌّ لَهُ قَانِتُونَ

“Hanya milik Allah segala yang ada di langit dan di bumi, semuanya kunut (tunduk) kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah: 116).

2. Ibadah shalat

Allah berfirman,

يَا مَرْيَمُ اقْنُتِي لِرَبِّكِ وَاسْجُدِي وَارْكَعِي مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Hai Maryam, lakukanlah kunut (shalatlah), sujudlah, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS. Ali Imran: 43)

3. Diam dan tenang

Allah berfirman,

وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

“Berdirilah menghadap Allah (shalat) dengan tenang.” (QS. Al-baqara: 238)

Zaid bin Arqam mengatakan, “Dulu kamu mengobrol ketika shalat, sampai turun ayat ini, dan kami diperintahkan untuk diam, dan kami dilarang bicara.” (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Berdiri lama ketika shalat

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الصَّلَاةِ طُولُ الْقُنُوتِ

Shalat yang paling utama adalah yang panjang qunutnya (berdirinya). (HR. Muslim).

An-Nawawi mengatakan,

المراد بالقنوت هنا القيام باتفاق العلماء فيما علمت

Yang dimaksud qunut adalah lama berdiri ketika shalat berdasarkan sepakat ulama, yang saya ketahui. (Syarh Shahih Muslim, 6/35)

Dan seperti inilah yang dipahami Ibnu Umar. Beliau pernah ditanya tentang makna qunut. Jawab beliau,

ما أعرف القنوت إلا طول القيام

“Saya tidak mengetahui makna qunut, selain memanjangkan bacaan ketika shalat.”

Kemudian Ibnu Umar membaca firman Allah:

أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا

(Apakah kamu Hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri.. (QS. Az-Zumar: 9)

Doa Kunut

Doa kunut yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah doa kunut yang dibaca ketika shalat witir. Ini berdasarkan hadis shahih dari cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Hasan bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,

عن الْحَسَن بْن عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قال : عَلَّمَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي قُنُوتِ الْوِتْرِ : ( اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ ، …)

Hasan bin Ali mengatakan,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat doa yang hendaknya aku ucapkan ketika kunut witir: ‘Allahummahdinii fiiman hadaiit, wa ‘aafinii fiiman ‘aafaiit,….dst.’ (HR. Nasa’i 1746, Abu Daud 1425, Turmudzi 464, dan dishahihkan Al-Albani. Syuaib Al-Arnauth menilai doa ini sanadnya shahih).

Berikut teks doa kunut:

اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ

ALLAHUMMAH-DINII FII-MAN HADAIIT, WA ‘AAFINII FII MAN ‘AAFAIIT, WA TAWALLA-NII FII MAN TAWALLAIIT WA BAARIK LII FII MAA A’-THAIIT, WA QINII SYARRA MAA QADHAIIT, INNAKA TAQDHII WA LAA YUQDHAA ‘ALAIIK, WA INNAHUU LAA YADZILLU MAW-WAA-LAIIT, WA LAA YA’IZZU MAN ‘AADAIIT, TABAARAK-TA RABBANAA WA TA’AALAIIT

dalam riwayat Ibnu Mandah dalam At-Tauhid terdapat tambahan yang statusnya hasan,

وَلَا مَنْجَا مِنْكَ إِلَّا إِلَيْكَ

WA LAA MANJAA MINKA ILLA ILAIIK

Penjelasan Doa Kunut

[اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ]

Ya Allah berilah aku petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk.

Di awal doa kunut kita memohon kepada Allah petunjuk. Petunjuk berupa ilmu yang manfaat dan amal shaleh. Ilmu yang bisa membimbing kita untuk memahami benar dan salah, bisa membedakan antara jalan lurus dan kesesatan, berikut semangat untuk mengamalkan mengikuti kebenaran.

“sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk”

Kalimat ini sejatinya adalah kalimat tawasul. Kita menyebutkan kenikmatan hidayah yang telah Allah berikan kepada orang lain. Kita memohon hidayah kepada Allah, sebagaimana Allah telah memberikan hidayah kepada hamba-Nya yang lain.

Semacam ini yang sering diistilahkan dengan tawassul bi fi’lillah, tawasul dengan perbuatan Allah, yaitu memberi petunjuk kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Tawasul semacam ini juga kita lakukan ketika kita membaca shalawat saat tasyahud,

اللهم صل على محمد وعلى آل محمد، كما صليت على إبراهيم

“Ya Allah berilah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi shalawat kepada Ibrahim…”

[وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ]

“berilah aku keselamatan, sebagaimana orang yang telah Engkau beri keselamatan”

Selanjutnya kita memohon keselamatan dari semua penyakit, penyakit badan maupun penyakit hati. Penyakit hati ada 2:

a. Syahwat: semua keinginan untuk menyimpang dari kebenaran karena dorongan hawa nafsu. Baik karena motivasi harta, tahta, maupun wanita. Dan bukan termasuk penyakit syahwat ketika ada orang yang menyalurkan hasrat biologisnya pada jalur yang halal.

b. Syubhat: semua pemikiran sesat yang masih bercokol di benak seseorang, sehingga menghalangi dirinya untuk memilih jalan kebenaran.

[وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ]

Jadilah wali bagiku, sebagaimana Engkau telah menjadi wali bagi hamba-Mu yang Engkau kehendaki.

Wali adalah kekasih yang akan menjadi pelindung, penolong, memperhatikan keadaan orang yang Dia kasihi. Ketika Allah menjadi wali yang istimewa bagi seorang hamba, maka Allah akan sangat memperhatikan si hamba ini, mengarahkannya ke jalan yang lurus, menyelamatkannya dari segala ujian dunia dan akhirat.

Allah berfirman,

اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ

Allah pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah thagut (setan), yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). (QS. Al-Baqarah: 257)

[وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ]

Berkahilah untukku terhadap apa yang telah Engkau berikan kepadaku

Berkah berasal dari kata birkah [arab: بركة] : tempat luas yang menampung air. Dari asal kata ini, para ulama mengatakan, berkah adalah kebaikan yang banyak dan bersifat terus-menerus.

Kita memohon kepada Allah agar memberikan kebaikan yang banyak dan berlimpah, dalam nikmat yang telah Dia berikan kepada kita. Karena sedikit yang berkah, jauh lebih baik dari pada banyak, namun tidak berkah.

Ketika seseorang tidak diberkahi hartanya, dia tidak bisa mendapatkan banyak kebaikan dan manfaat dari hartanya. Kita jumpai ada orang yang hartanya banyak, namun dia terjerat kasus hukum, tidak bahagia bersama keluarga, selalu merasa kurang, habis di tangan anaknya, habis hanya untuk jajan dan jajan. Itu contoh harta yang tidak berkah.

Demikian pula orang yang tidak diberkahi ilmunya. Sekalipun ilmunya banyak, dia tetap saja seperti orang bodoh. Tidak ada pengaruh ilmu yang dia pelajari. Beberapa kiyai yang sudah mengkhatamkan berbagai buku, namun akhlaknya, ibadahnya, kepribadiannya, tidak jauh berbeda dengan preman.

[وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ]

Lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau takdirkan

Terkait takdir, ada 2 hal yang perlu dibedakan: (a) Ketetapan Allah dan (b) Sesuatu yang Allah tetapkan.

Ketetapan Allah selalu baik. Karena ketetapan Allah hanya berputar pada dua prinsip: Keadilan atau karunia. Berbeda dengan sesuatu yang Allah takdirkan. Ada yang baik dan yang buruk.

Semua takdir baik, seperti ditakdirkan menjadi orang mukmin, dilapangkan rizkinya, diberi rasa aman, bagian dari karunia Allah. Sebaliknya, keadaan buruk yang Allah tetapkan, sejatinya bagian dari keadilan Allah.

[إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ]

Sesungguhnya Engkau yang menetapkan dan tidak ada yang menjatuhkan ketetapan untuk-Mu

Allahlah satu-satunya Dzat yang menetapkan segala sesuatu. Karena Dia pemilik kekuasaan yang sempurna. Tidak ada yang memaksa Allah untuk menetapkan takdir, tidak pula ada seorangpun yang menjatuhkan keputusan untuk Allah. Karena itulah, dalam urusan takdir, kita tidak boleh bertanya-tanya, mengapa Allah menetapkan takdir demikian, apa alasan Allah menciptakan setan yang hanya bisa merusak.. dst. Allah tegaskan dalam Al-Quran,

لا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ

“Dia tidak ditanya terhadap apa yang Dia lakukan, namun merekalah yang ditanya (atas perbuatan yang mereka lakukan).” (QS. Al-Anbiya: 23)

[وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ]

Sesungguhnya tidak akan terhina orang Engkau jadikan wali-Mu.

Di atas kita telah memohon kepada Allah, agar Dia menjadi wali kita. Bagian ini kita memuji-Nya, bahwa tidak akan terhina orang Engkau jadikan wali-Mu.

Dalam doa ini pula kita diajari bahwa kita hanya akan mencari kemuliaan dari Allah, dengan berusaha menjadi wali-Nya, dan tidak menjadi musuh-Nya.

Siapakah wali Allah?

Allah tegaskan dalam Al-Quran,

أَلا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ* الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ

Ingatlah, Sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. ( – ) (yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. (QS. Yunus: 62 – 63)

Syaikhul Islam mengatakan,

من كان مؤمناً تقياً، كان لله ولياً

“Siapa saja yang beriman dan bertaqwa maka dia menjadi wali Allah.”

Beriman dalam hatinya dan menampakkan pengaruh imannya dalam tingkah lakunya.

Ada orang yang jarang shalat, suka nenepi di kuburan, gua-gua, rogo sukmo, sampai bisa mengobati dan membuka praktek pengobatan alternatif, kemudian dia ngaku wali. Kita benarkan pengakuannya ini, dan kita nyatakan dia wali setan dan bukan wali Allah. Dia bisa mengobati karena dibantu setan.

[وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ]

Tidak akan mulia orang yang menjadi musuh-Mu.

Siapapun yang menjadi musuh Allah, dia tidak akan mulia di dunia dan akhirat. Dia hanya mendapatkan kehinaan dan kerugian.

مَنْ كَانَ عَدُوّاً لِلَّهِ وَمَلائِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللَّهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ

Barang siapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, Maka Sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir. (QS. Al-Baqarah: 98)

Ayat ini menunjukkan bahwa semua orang kafir adalah musuh Allah, dan semua orang kafir berada di posisi terhina. Namun sayang, banyak orang muslim yang silau dengan prestasi dunia mereka. Sehingga mereka memandang orang kafir sebagai orang hebat, layak ditiru peradabannya.

Karena alasan inilah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk memanggil orang kafir dengan panggilan kehormatan, dengan panggilan sanjungan, atau yang semakna dengan itu. Beliau bersabda,

لَا تَقُولُوا لِلْمُنَافِقِ سَيِّدٌ، فَإِنَّهُ إِنْ يَكُ سَيِّدًا فَقَدْ أَسْخَطْتُمْ رَبَّكُمْ عَزَّ وَجَلَّ

‘Jangan kalian menyebut orang munafik: Sayid (tuan), karena jika memang dia tuan, kalian telah membuat marah Rab kalian.’ (HR. Ahmad 22939 dan Abu Daud 4977 dan perawiya dinilai shahih oleh Syuaib Al-Arnauth).

[تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ]

Maha Mulia Engkau wahai Rab kami, dan Maha Tinggi.

Di penghujung doa kunut, kita memuji Allah Ta’ala dengan dua sifatnya yang mulia,

a. Sifat ‘Tabaruk’, artinya kita mangkui bahwa Allah-lah ahlul barakah (sumber berkah). Tabaarakta berarti Engkau ya Allah adalah Dzat yang banyak kebaikannya, sangat luas dan menyeluruh kebaikannya, mencakup seluruh makhluk

b. Sifat ‘Al-Uluw’; Maha Tinggi. Allah Maha Tinggi Dzat-Nya dan sifat-Nya.

Maha Tinggi Dzat-Nya, artinya Dzat Allah berada di atas seluruh makhluk-Nya, dan terpisah dengan seluruh makhluk-Nya. Karena Allah tersucikan dari keadaan menyatu dengan makhluk-Nya.

Maha Tinggi sifat-Nya, artinya Allah memiliki sifat-sifat yang sangat mulia. Sifatnya berada di puncak kemuliaan. Tidak ada satupun yang kurang maupun yang cacat pada sifat Allah.

[Disadur dari Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 14/88 – 96].

[وَلَا مَنْجَا مِنْكَ إِلَّا إِلَيْكَ]

Tidak ada tempat selamat dari (hukuman-Mu), kecuali dengan bersandar kepada-Mu

Selanjutnya kita juga memuji Allah, mengakui betapa Maha Kuasanya Allah. Tidak ada satupun makhluk-Nya yang bisa selamat dari hukuman-Nya atau ujian-Nya, kecuali mereka yang bersandar kepada Allah.

Dianjurkan Bershalawat Ketika Mengakhiri Kunut

Dianjurkan untuk membaca shalawat ketika mengakhiri doa kunut. Karena demikianlah yang menjadi kebiasaan para sahabat di masa silam.

Al-Albani mengatakan,

قد ثبت في حديث إمامة أبي بن كعب الناس في قيام رمضان أنه كان يصلي على النبي صلى الله عليه وسلم في آخر القنوت و ذلك في عهد عمر رضي الله عنه رواه ابن خزيمة في صحيحه

Terdapat hadis yang shahih bahwa Ubay bin Ka’ab mengimami para sahabat ketika taraweh ramadhan. Dan beliau membaca shalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir doa kunut. Dan itu terjadi di zaman Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya.

(Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 3/170)

Oleh ustadz Ammi Nur Bait (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Read more https://konsultasisyariah.com/18280-doa-qunut-beserta-arti-dan-maknanya.html

Thursday, April 16, 2020

Hak Pengasuhan Anak Dalam Islam, Demi Kebaikan Anak

HAK PENGASUHAN ANAK DALAM ISLAM, DEMI KEBAIKAN ANAK 
Oleh:
 Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan 

Pembicaraan mengenai seluk-beluk hak asuh, biasa dikenal dalam perspektif ilmu fiqih dengan istilah ahkam al hadhonah. Islam telah mengatur sedemikian rupa, untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang timbul akibat persengketaan dalam masalah ini. Pertikaian yang berawal dari perebutan anak, dapat berpotensi menimbulkan terputusnya silaturahmi dan berdampak psikologi pada diri anak. 

Makalah berikut mencoba mengangkat secara ringkas permasalahan tersebut. Kami nukil dari kitab Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan, al Mulakhkhashul Fiqhi, Cetakan I, Tahun 1423H, Darul ‘Ashimah, juz 2/439-447. Semoga bermanfaat. 

HIKMAH KETETAPAN HUKUM HAK ASUH 
Sudah pasti, hukum Allah berdampak positif, karena penuh keadilan, kebaikan, rahmat dan hikmah di dalamnya. Begitu juga dalam masalah pengasuhan anak. Sebagai contoh, anak yang masih kecil dan belum mengetahui kemaslahatan-kemaslahatan bagi dirinya. Atau seorang yang gila dan cacat, mereka ini membutuhkan keberadaan orang lain untuk membantu menangani urusan-urusannya dan memberikan pemeliharaan bagi dirinya. Yaitu dengan mencurahkan kebaikan-kebaikan dan menghindarkannya dari bahaya-bahaya, serta mendidiknya dengan pendidikan yang terbaik. 

Syari’at Islam memberlakukan hak asuh ini, untuk mengasihi, memelihara dan memberikan kebaikan bagi mereka. Pasalnya, bila mereka dibiarkan tanpa penanggung jawab, niscaya akan terabaikan, terbengkalai dan terancam bahaya. Padahal dinul Islam mengajarkan kasih-sayang, gotong-royong dan solidaritas. Sehingga benar-benar melarang dari perbuatan yang bersifat menyia-nyiakan kepada orang lain secara umum, apalagi mereka yang dalam keadaan nestapa. Ini merupakan kewajiban orang-orang yang masih terikat oleh tali kekerabatan dengan si anak. Dan kewajiban mereka adalah, mengurusi tanggung jawab anggota keluarga besarnya, sebagaimana dalam hukum-hukum lainnya. 

IBU ADALAH PIHAK YANG PALING BERHAK 
Ibu, adalah yang paling berhak menggenggam hak asuh anak dibandingkan pihak-pihak lainnya. Al Imam Muwaffaquddin Ibnu Qudamah mengatakan, jika suami isteri mengalami perceraian dengan meninggalkan seorang anak (anak yang masih kecil atau anak cacat), maka ibunyalah yang paling berhak menerima hak hadhonah (mengasuh) daripada orang lain. Kami tidak mengetahui adanya seorang ulama yang berbeda pendapat dalam masalah ini. 

Diutamakan ibu dalam mengasuh anak, lantaran ia orang yang paling terlihat sayang dan paling dekat dengannya. Tidak ada yang menyamai kedekatan dengan si anak selain bapaknya. Adapun tentang kasih-sayang, tidak ada seorang pun yang mempunyai tingkatan seperti ibunya. Suami (ayahnya) tidak boleh mencoba menanganinya sendiri, akan tetapi perlu menyerahkannya kepada ibunya (isterinya). Begitu pula ibu kandung sang isteri, ia lebih berhak dibandingkan isteri ayahnya (suaminya). 

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu membuat satu ungkapan yang indah: 
“Aromanya, kasurnya dan pangkuannya lebih baik daripada engkau, sampai ia menginjak remaja dan telah memilih keputusannya sendiri (untuk mengikuti ayah atau ibunya)”.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mempunyai alasan, mengapa ibu lebih berhak dalam mengasuh anaknya, dikarenakan ibu lebih baik daripada ayah si anak. Sebab, jalinan ikatan dengan si anak sangat kuat dan lebih mengetahui kebutuhan makanan bagi anak, cara menggendong, menidurkan dan mengasuh. Dia lebih pengalaman dan lebih sayang. Dalam konteks ini, ia lebih mampu, lebih tahu dan lebih tahan mental. Sehingga dialah orang yang mesti mengasuh seorang anak yang belum memasuki usia tamyiz berdasarkan syari’at. [1] 

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, bahwasanya ada seorang wanita pernah mendatangi Rasulullah mengadukan masalahnya. Wanita itu berkata: 

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ ابْنِي هَذَا كَانَ بَطْنِي لَهُ وِعَاءً وَثَدْيِي لَهُ سِقَاءً وَحِجْرِي لَهُ حِوَاءً وَإِنَّ أَبَاهُ طَلَّقَنِي وَأَرَادَ أَنْ يَنْتَزِعَهُ مِنِّي 

“Wahai Rasulullah. Anakku ini dahulu, akulah yang mengandungnya. Akulah yang menyusui dan memangkunya. Dan sesungguhnya ayahnya telah menceraikan aku dan ingin mengambilnya dariku”. 

Mendengar pengaduan wanita itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab: 

أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي 

“Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah”. [2] 

Hadits ini menunjukkan, bahwa seorang ibu paling berhak mengasuh anaknya ketika ia diceraikan oleh suaminya (ayah si anak) dan menginginkan merebut hak asuhnya. 

UNSUR-UNSUR YANG DAPAT MENGHALANGI HAK ASUH ANAK 
Meskipun pengasuhan anak merupakan hak seorang ibu, namun terkadang ia tidak bisa mendapatkan hak pengasuhan ini. Ada beberapa faktor yang dapat menghalangi haknya. Di antaranya sebagai berikut. 

Pertama. Ar-Riqqu
Maksudnya, orang yang bersangkutan berstatus sebagai budak, walaupun masih “tersisa sedikit”. Karena hadhonah (mengasuh) merupakan salah satu jenis wilayah (tanggung jawab). Adapun seorang budak, ia tidak mempunyai hak wilayah. Karena ia akan disibukkan dengan pelayanan terhadap majikannya dan segala yang ia lakukan terbatasi hak tuannya. 

Kedua. Orang Fasiq. 
Orang seperti ini, ia mengerjakan maksiat sehingga keluar dari ketaatan kepada Allah. Itu berarti, ia tidak bisa dipercaya mengemban tanggung jawab pengasuhan. Sehingga, hak asuh anak terlepas darinya. Keberadaan anak bersamanya -sedikit atau banyak- ia akan mendidik anak sesuai dengan kebiasaan buruknya. Ini dikhawatirkan akan berpengaruh negatif bagi anak, yang tentunya berdampak pada pendidikan anak. 

Ketiga. Orang Kafir. 
Orang kafir tidak boleh diserahi hak mengasuh anak yang beragama Islam. Kondisinya lebih buruk dari orang fasik. Bahaya yang muncul darinya lebih besar. Tidak menutup kemungkinan, ia memperdaya si anak dan mengeluarkannya dari Islam melalui penanaman keyakinan agama kufurnya. 

Keempat. Seorang Wanita Yang Telah Menikah Lagi Dengan Lelaki Lain
Dalam masalah pengasuhan anak, ibulah yang lebih memiliki hak yang utama. Akan tetapi, hak ini, secara otomatis gugur, bila ia menikah lagi dengan laki-laki ajnabi (laki-laki lain). Maksudnya, lelaki yang bukan dari kalangan ‘ashabah (pewaris) anak yang diasuhnya. Tetapi, jika sang ibu menikah dengan seorang laki-laki yang masih memiliki hubungan tali kekerabatan dengan si anak, maka hak asuh ibu tidak hilang. 

Atau misalnya, seorang wanita yang telah diceraikan suaminya, dan kemudian ia menikah dengan lelaki lain (ajnabi), maka dalam keadaan seperti ini, ia tidak memperoleh hak asuh anak dari suaminya yang pertama. Dengan demikian hak pengasuhannya menjadi gugur, berdasarkan kandungan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : 

أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي 

“Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah”. 

Demikian beberapa faktor yang dapat menghalangi seseorang tidak memperoleh hak asuh bagi anaknya. Apabila faktor-faktor penghalang ini lenyap, misalnya seorang budak telah merdeka seutuhnya, orang fasik itu bertaubat, orang kafir telah memeluk Islam, dan si ibu diceraikan kembali, maka orang-orang ini akan memperoleh haknya kembali untuk mengasuh anaknya. 

KAPAN ANAK MENENTUKAN PILIHAN? 
Pada usia yang telah ditentukan syari’at, anak berhak menentukan pilihan untuk hidup bersama dengan ibu atau ayahnya. Dalam hal ini harus terpenuhi dua syarat. 

Pertama : Ayah dan ibunya harus layak mendapatkan tanggung jawab mengasuh anaknya (ahlil hadhonah). Artinya, salah satu faktor yang menghalangi seseorang boleh pengasuh anaknya tidak boleh melekat padanya. 

Kedua : Si anak sudah ‘aqil (berakal). Jika ia mempunyai cacat, maka ia tetap berada di bawah pengawasan ibunya. Pasalnya, karena wanita lebih sayang, lebih bertanggung jawab, dan lebih mengetahui kebutuhan-kebutuhan anak. 

PERBEDAAN ANTARA ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN 
Seorang anak laki-laki, ia dihadapkan pada pilihan untuk menentukan. Yaitu, ia hidup bersama ayahnya atau ibunya, apabila ia sudah berusia tujuh tahun. Ketika telah berusia tujuh tahun, berakal, maka ia memutuskan pilihannya, dan kemudian tinggal bersama dengan orang pilihannya, ayah atau ibunya. Demikian ini keputusan yang telah diambil oleh Khalifah ‘Umar dan ‘Ali. 

Dasarnya ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah. Ia mengadu, “Suamiku ingin membawa pergi anakku,” maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada bocah itu, anaknya: “Wahai anak kecil. Ini adalah ayahmu, dan itu ibumu. Pilihlah siapa yang engkau inginkan!” Anak itu kemudian menggandeng tangan ibunya, dan kemudian mereka berdua berlalu.[3] 

Apabila anak memilik ayahnya, maka ia berada di tempat tinggal sang ayah siang dan malam. Supaya ayahnya leluasa menjaga, mengajari dan mendidiknya. Akan tetapi, tidak boleh menghalangi keinginan anak untuk menjenguk ibunya. Sebab menghalanginya, berarti menumbuhkan sikap durhaka kepada ibunya dan menyebabkan terputusnya tali silaturahmi. 

Jika ia memilih ibunya, maka si anak bersama ibunya saat malam hari. Sedangkan siang hari, ia berada bersama ayahnya, untuk menerima pendidikan dan pembinaan. 

Akan tetapi, jika si anak diam, tidak menentukan keputusan dalam masalah ini, maka ditempuhlah undian. Ini berarti kedua orang tuanya tersebut tidak ada pihak yang sangat istimewa dalam pandangan anak, sehingga diputuskan dengan qur`ah (undian). 

Keterangan di atas berlaku pada anak lelaki. Bagaimana jika anak tersebut perempuan? 

Anak perempuan, saat ia berusia tujuh tahun, hak pengasuhannya beralih ke ayahnya, sampai ia menikah. Pasalnya, sang ayah akan lebih baik pemeliharaan dan penjagaan terhadapnya. Selain itu, seorang ayah lebih berhak menerima wilayah (tanggung jawab) anak perempuan. Namun, bukan berarti ibunya tidak boleh menjenguknya. Sang ayah bahkan dilarang menghalang-halangi ibu sang anak yang ingin menengoknya itu, kecuali jika menimbul hal-hal yang tidak baik atau perbuatan haram. 

Seandainya, ternyata ayah tidak mampu menangani pemeliharaan putrinya, atau tidak peduli dengan masalah itu, lantaran kesibukan atau kedangkalan agamanya, maka sang ibu berhak mengambil alih, dan sang anak perempuan ini hidup bersama ibunya. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: Imam Ahmad dan para muridnya memandang diutamakannya ayah (untuk mengasuh putrinya yang sudah berusia tujuh tahun), bila tidak menimbulkan bahaya (masalah) kepada putrinya. Bila diperkirakan sang ayah tidak mampu menjaga dan melindunginya, (dan justru mengabaikannya lantaran kesibukan, maka ibunyalah yang (berhak) menangani penjagaan dan perlindungan baginya. Dalam kondisi seperti ini, sang ibu lebih diutamakan. Munculnya unsur kerusakan pada anak perempuan yang ditimbulkan oleh salah seorang dari orang tuanya, maka tidak diragukan lagi, pihak lain (yang tidak menimbulkan masalah bagi anak perempuannya itu), lebih berhak menanganinya. [4] 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga menambahkan, bila diperkirakan bapaknya menikah lagi dan menitipkan putrinya di pangkuan ibu tirinya itu yang enggan menangani kemasalahatannya, bahkan (ibu tirinya itu) menyakiti dan mengabaikan kebaikan bagi diri (putrid)nya, sedangkan ibunya (sendiri) bisa memberikan maslahat baginya, tidakmenyakitinya, maka dalam keadaan seperti ini, secara pasti hak hadhonah menjadi milik ibu.[5] 

SOLUSI JIKA TERJADI POLEMIK ANTARA ISTERI DAN MANTAN SUAMI BERKAITAN DENGAN PENGASUHAN ANAK 
Tak dipungkiri, terkadang pengasuhan anak ini juga menimbulkan problema yang disebabkan persoalan yang kadang muncul. 

Sebagai contoh, bila salah seorang dari suami atau isteri ingin bepergian jauh dan tinggal sementara di tempat yang dituju, tanpa ada maksud buruk, situasinya aman, maka dalam keadaan seperti ini, hak hadhonah menjadi milik ayah, baik ayah bepergian ataupun tidak. Ayahlah yang mesti mengurusi pendidikan dan pemeliharaannya. Karena, bila si anak berada jauh dari ayah, sehingga menyebabkan ayahnya tidak bisa melaksanakan tugasnya, akan berakibat si anak tidak terurus. 

Jika bepergian tersebut tidak jauh, masih berada dalam jarak qoshor sholat, dan berencana tinggal di sana, maka hak asuh ini menjadi milik ibu si anak. Sebab, ibu lebih sempurna kasih sayangnya kepada anak. Dan lagi, dalam keadaan seperti ini, si ayah masih sangat mungkin bisa melihat keadaan anaknya. 

Adapun, jika bepergian itu untuk suatu tujuan, kemudian langsung kembali, atau rute perjalanan maupun kondisi negeri yang dituju mengkhawatirkan, maka hak hadhonah beralih kepada pihak yang tidak bepergian. Sebab, bepergian dalam keadaan seperti itu, akan menimbulkan mara bahaya baginya. 

Ibnul Qayyim menyatakan: “Kalau menginginkan kekisruhan masalah atau merekayasa untuk menggugurkan hak asuh ibu, kemudian si ayah bapak melakukan perjalanan yang diikuti oleh anaknya, (maka) ini merupakan hilah (rekayasa) yang bertentangan dengan tujuan yang dimaksudkan syari’at. Sesungguhnya syari’at menetapkan, ibu lebih berhak dengan hak asuh anak daripada bapak jika kondisi tempat tinggal berdekatan, sehingga dimungkinkan untuk menengok setiap waktu”.[6] 

Demikian kaidah-kaidah ringkas mengenai hak asuh anak. Bahwa Islam sangat menjaga dan memelihara ikatan keluarga, meskipun antara suami dan isteri, atau antara ayah dan ibu si anak tersebut melakukan perceraian, yang tentu saja akan memengaruhi psikologis anak itu sendiri. Solusi Islam ini sangat berbeda dengan yang ditawarkan hukum publik. Begitu juga sangat berbeda dengan yang dikembangkan masyarakat Barat. Di kalangan Barat, jika terjadi persengketaan antara suami isteri, perebutan anak asuh pasti terjadi dan penyelesaiannya pun berlarut-larut. Bahkan bisa jadi memutuskan tali kekerabatan di antara mereka. Oleh karena itu, tak ada pilihan lain untuk menjaga keutuhan komunitas, kecuali dengan Islam. Wallahu a’lam. (Mas) 

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XII/1429H/2008. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016] _________ Footnotes [1]. Majmu’ al Fatawa (17/216-218). [2]. HR Ahmad (2/182), Abu Dawud (2276) dan al Hakim (2/247). Syaikh al Albani menilainya sebagai hadits hasan. [3]. HR Abu Dawud (2277), at-Tirmidzi (1361), an-Nasa-i (3496), Ibnu Majah (2351). [4]. Fatawa Syaikhil-Islam (34/131). [5]. Fatawa Syaikhil-Islam (34/132). [6]. I’lamul-Muwaqqi’in (2/295).

Read more at: https://almanhaj.or.id/2556-hak-pengasuhan-anak-dalam-islam-demi-kebaikan-anak.html

Tuesday, March 10, 2020

KEUTAMAAN ISTIGFAR



Manusia diciptakan penuh dengan kekurangan, diantara kekurangan manusia adalah selalu berbuat dosa. Akan tetapi Allah Yang Maha Bijaksana mensyariatkan suatu ibadah yang bisa menutupi kekurangan tersebut. Ibadah itu adalah istigfar. Diantara keutamaan-keutamaan istigfar yaitu :

1 : istigfar adalah sebab mendapatkan kebaikan di dunia.
Allah berfirman :


وَأَنِ اسْتَغْفِرُوْا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوْبُوْا إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُمْ مَتَاعًا حَسَنًا إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى وَيُؤْتِ كُلَّ ذِى فَضْلٍ فَضْلَهُ
“Dan minta ampunlah kalian kepada Rabb kalian, dan bertaubatlah niscaya Allah akan melimpahkan nikmat yang baik bagi kalian sampai waktu yang telah ditentukan, dan Dia membalas setiap kebaikan yang dilakukan seorang hamba.” (QS. Huud :3)

2 : istigfar adalah sebab hujan turun dan menambah kekuatan seseorang.
Allah berfirman:

وَيَقَوْمِ اسْتَغْفِرُوْا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوْبُوْا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا وَيَزِدْكُمْ قُوَّةً إِلَى قُوَّتِكُمْ وَلَا تَتَوَلَّوْا مُجْرِمِيْنَ
“Dan (dia berkata): “Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhanmu lalu bertaubatlah kepada-Nya, niscaya Dia akan menurunkan hujan yang sangat deras atasmu, dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu, dan janganlah kamu berpaling dengan berbuat dosa.” (QS. Hud  : 52)

3 : istigfar adalah sebab terkabulnya do’a.
Allah berfirman:

وَإِلَى ثَمُوْدَ أَخَاهُمْ صَالِحًا قَالَ يَقَوْمِ اعْبُدُوْا اللهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ، هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيْهَا فَاسْتَغْفِرُوْهُ ثُمَّ تُوْبُوْا إِلَيْهِ، إِنَّ رَبِّيْ قَرِيْبٌ مُجِيْبٌ
“Dan kepada Tsamud (kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertaubatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya).” (QS. Huud : 61)

4 : istigfar adalah sebab melimpahnya rezeki seorang hamba.
Allah Berfirman:

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوْا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارَا، يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا، وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَلٍ وَبَنِيْنَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَرًا
“Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan Mengadakan untukmu kebun-kebun dan Mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh ; 9-12)

5 :  istigfar mencegah seseorang dari tertimpa hukuman (adzab) atas dosa yang ia lakukan
وَمَا كَانَ اللهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنْتَ فِيْهِمْ، وَمَا كَانَ اللهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُوْنَ
“Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun.” (QS. Alanfal : 33 )

6 : istigfar adalah sebab kelapangan hati
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ أَكْثَرَ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ جَعَلَ اللهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجَا وَمِنْ كُلِّ ضِيْقٍ مَخْرَجًا وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ.
“Barang siapa yang memperbanyak istigfar, Allah akan melapangkan kesusahannya, mengeluarkannya dari kesempitan, dan memberinya rizki dari jalan yang tidak ia sangka-sangka.” (HR. Muslim)

7 : istigfar adalah obat penawar bagi dosa manusia.
Allah berfirman :

وَمَنْ يَعْمَلْ سُوْءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللهَ يَجِدِ اللهَ غَفُوْرًا رَحِيْمًا
“Dan Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisaa’ : 110)

Kedelapan: memperbanyak istigfar adalah sebab kebahagian di akhirat.
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abdullah bin Busr radiyallahu anhu, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

طُوْبَى لِمَنْ وَجَدَ فِيْ صَحِيْفَتِهِ اِسْتِغْفَارًا كَثِيْرًا
“Keberuntungan bagi seseorang yang mendapati istigfar yang banyak di dalam catatan amalnya.” (HR. Ibnu Majah)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ أَحَبَّ أّنْ تَسُرَّهُ صَحِيْفَتُهُ فَلْيُكْثِرْ فِيْهَا مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ
“Barang siapa yang ingin bergembira ketika menerima catatan amalnya, hendaklah ia memperbanyak istigfar.” (HR. At-Thabrany, dan dihasankan oleh al-Albaany)

kesembilan : istigfar adalah ajaran dan amalan para Nabi dan Rasul, dan amalan orang-orang shaleh.
Banyak sekali ayat di dalam al-Quran yang menerangkan bahwa para Nabi dan Rasul melakukan istigfar, padahal mereka maksum alias sudah diampuni dosanya, Nabi Adam berdo’a :

قَالَا رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا  وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ الْخَاسِرِيْنَ
“Keduanya berkata : “Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi. (Al-A’raf: 23)

begitu juga Nabi Nuh dalam surat Nuh ayat 28, Nabi Musa dalam surat  al-Qosos ayat 16 dan Nabi yang lainya.

Semoga sembilan keistimewaan di atas bisa menyemangati kita untuk selalu memperbanyak istigfar. Kalau seandainya kita tidak mampu menyaingi orang shaleh dalam memperbanyak amal ketaatan, maka saingilah orang-orang yang berbuat maksiat dalam istigfarnya.


 Wallahu A’lam

Monday, February 17, 2020

Flu & Demam

https://lifestyle.kompas.com/read/2013/02/07/1136210/Yang.Perlu.Diketahui.Tentang.Demam.dan.Flu